Menu

Polsek Bandar Sei Kijang Beri Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Ryan Edi Saputra 18 Nov 2020, 09:06
Polsek Bandar Sei Kijang Beri Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Polsek Bandar Sei Kijang Beri Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

RIAU24.COM - Kapolsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan AKP Yusup Purba memimpin Operasi Yustisi protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru, Rabu (18/11).

Adapun yang ikut dalam operasi tersebut adalah TNI, Polri, Dishub dan Dinas Kesehatan.

Kegiatan operasi ini dilakukan di pos Operasi Yustisi Covid 19 di Jalan Lintas timur Km 28 desa simpang beringin kecamatan Bandar Sei Kijang Sasaran operasi ini adalah para pengguna jalan lintas timur  yang memasuki wilayah Kabupaten Pelalawan.

"Satuan gabungan Covid-19 ini mengecek tiap masyarakat yang melewati jalan tersebut dipastikan memakai masker dan jika didalam mobil tak lupa dengan menjaga jarak serta tak lupa dengan handsanitizer," kata AKP Yusup Purba.

Masih kata Kapolsek, bagi pelanggar protokol kesehatan diberikan berupa sanksi sosial maupun dengan push up 

"Adapun tujuan kegiatan ini adalah agar menimbulkan efek jera kepada pelanggar agar kedepan mematuhi protokol kesehatan serta memutus penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Bandar Sei Kijang," tutupnya.

Halaman: Lihat Semua