Menu

Pejabat Bali Menyuarakan Keprihatinan Atas Larangan Penjualan Alkohol

Devi 18 Nov 2020, 13:55
Pejabat Bali Menyuarakan Keprihatinan Atas Larangan Penjualan Alkohol
Pejabat Bali Menyuarakan Keprihatinan Atas Larangan Penjualan Alkohol

RIAU24.COM -  Dengan anggota parlemen konservatif di Indonesia minggu ini membuat dorongan lain untuk melarang alkohol dengan undang-undang kontroversial, beberapa pihak memperdebatkan potensi bahaya dari undang-undang tersebut, terutama di tujuan wisata populer seperti Bali.

Menurut AA Ngurah Adi Ardhana, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Bali, kajian yang mendasari RUU itu "terlalu dangkal".

“Jika kita melihat RUU itu tidak melihat praktek di lapangan dan hanya mempertimbangkan keinginan segelintir orang saja, jadi sangat tidak adil bagi anggota masyarakat yang secara tradisional dan budaya menerima minuman beralkohol yang juga dijamin oleh UUD 1945, ”kata Ngurah.

zxc1


Dua puluh satu anggota parlemen dari partai Islam konservatif yang kukuh, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Pembangunan Nasional (PPP), serta satu dari Partai Gerindra, kembali menggagas argumen mereka di Badan Legislasi DPR (Baleg) untuk memiliki RUU tersebut. tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) disahkan menjadi Undang-undang. RUU tersebut terhenti di parlemen sejak diprakarsai oleh kelompok yang sama pada 2015.

Halaman: 12Lihat Semua