Menu

Kasus Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Mendekam di Rutan Pondok Bambu

Muhammad Iqbal 18 Nov 2020, 10:56
Vanessa Angel
Vanessa Angel

RIAU24.COM Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dalam kasus kepemilikan psikotropika. Diapun mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu, 18 November 2020

Vanessa datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.

Sedangkan terkait masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

Halaman: 12Lihat Semua