BPKAD Kota Pekanbaru Gelar Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan Kepada Seluruh OPD
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dalam rangka memberikan arahan terkait teknis penyetoran BPJS Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi kepada seluruh Kasubag Keuangan dan Bendahara yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Mewakili Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Helda Suryani Munir di Hotel Premier pada Rabu (18/11/2020). Adapun sebagai pembicara dalam sosialisai kali ini diisi langsung oleh perwakilan BPJS Kesehatan, Nike Novianti.
Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Sekretaris, Yulianis mengatakan adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut agar tidak terjadi lagi kedepannya kesalahan administrasi dalam penyetoran dana iuran BPJS Kesehatan.
“Karena terkait jaminan kesehatan ini ada aturan baru, hal inilah yang kita sosialisaikan secara teknis kepada rekan-rekan OPD, Sebab yang akan bekerja dalam pelaksanaannya adalah kawan kawan OPD itu sendiri,” terangnya.
Untuk itulah, dalam sosilaisasi tersebut pihaknya melibatkan semua OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, terkhusus untuk Kasubag Keuangan, Bendahara, dan Pembantu Bendahara.