Kendaraan Dinas Yang Dilelang Hasilkan Rp723,380 Juta
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beberapa waktu lalu (12/11/2020) telah melelang sebanyak 56 unit mobil dinas (mobnas). Dari 56 unit tersebut, melalui sistem lelang secara terbuka, terjual sebanyak 26 unit dengan total harga penjualan Rp723.380.000,-.
Demikian disampaikan Kepala BPKAD Bengkalis melalui Sekretaris BPKAD, RM Zamri kepada wartawan, saat ditemui di Gudang BPKAD Bengkalis, Selasa (17/11/2020). Zamri yang saat ditemui sedang menyaksikan beberapa pemenang lelang memeriksa kendaraan mobnas hasil lelang mengatakan, saat proses lelang langsung dihadiri oleh Pj Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi kemudian dari Pejabat Lelang KPKNL Dumai.
“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. sebanyak 26 unit dengan total harga penjualan Rp723.380.000,-. Seperti sebelumnya kita sampaikan, total secara keseluruhan mobil yang dilelang sebanyak 56 unit dengan total harga limit sebesar Rp1.119.678.000,-.,” ujar Zamri.
Berapapun aset Pemkab Bengkalis yang terjual tersebut, sambung Zamri, patut disyukuri karena sedikit banyak menambah pemasukan bagi kas daerah. Sedangkan untuk unit yang belum terjual akan dinilai ulang dan akan dilelang lagi melalui KPKNL Dumai dengan harga limit sesuai dengan hasil penilaian nantinya.
Berdasarkan pantuan di lapangan, sebagian besar mobnas yang terjual adalah mobnas merek Toyota, terutama jenis Kijang Kapsul. Kondisinya pun bermacam-macam sesuai dengan harga limit saat lelang dilakukan. Ada yang tidak bisa dinyalakan dan harus dibawa ke bengkel, namun ada juga yang cukup ganti aki dan oli sudah bisa nyala.
Zamri mengatakan, sebagaimana dicantumkan dalam pengumuman lelang, objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya. Calon peserta lelang diharapkan melihat dan mengetahui objek lelang yang ditawarnya. Dengan menyetor uang jaminan, maka peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui/memahami dan menyetujui kondisi fisik objek lelang serta aspek legal dari objek yang dilelang.
“Peserta lelang bertanggungjawab atas objek lelang yang dibelinya. Peserta lelang tidak dapat mengajukan gugatan atau tuntutan kepada KPKNL Dumai, Pejabat Lelang dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas barang yang dibelinya,”ujar Zamri. (rls)