Menu

Didenda Rp 50juta Karena Adanya Kerumuman Massa, Habib Rizieq Langsung Melunasi

Muhammad Iqbal 15 Nov 2020, 19:22
Kerumunan massa tanpa jarak di acara Habib Rizieq Shihab
Kerumunan massa tanpa jarak di acara Habib Rizieq Shihab

RIAU24.COM - Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas mengatakan jika denda administratif yang dilayangkan oleh Satpol PP DKI Jakarta sebesar Rp 50 juta telah dibayarkan.

Denda itu terjadi karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Dilansir dari Viva.co.id, Ahad, 15 November 2020, kerumunan massa usai acara pernikahan juga terjadi karena ada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di tempat yang sama.

"Kami dari pihak Keluarga sudah terima Suratnya, bahkan kami sudah membayar (Sanksi) & Memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan Protokol Covid (dan sudah kami laksanakan)," demikian Habib Hanif melalui akun resmi FPI.

Meski tak berkomentar banyak, pihak FPI juga tak berdalih jika ada kerumunan massa akibat rangkaian acara itu. Tapi, lanjut Hanif, antusias umat tak terbendung. 

"Namun antusias Ummat tak terbendung sehingga terjadi penumpukan," ujarnya lagi.