Riau Bebas Asap 2020, Menteri LHK: Alhamdulillah, Terima Kasih Kerja Kerasnya
RIAU24.COM - Berulang kali ucapan terima kasih disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, saat berada di atas panggung sederhana di Desa Muktisari, Kecamatan Tapung, Kampar, Provinsi Riau, Jumat 13 November 2020.
Siti mengingat kenangannya saat tahun 2015 mengunjungi Kabupaten yang sama mendampingi Presiden Joko Widodo. Saat itu Riau dipenuhi titik api karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan masyarakat dikepung kabut asap. Perlahan tapi pasti dengan berbagai koreksi kebijakan dan aksi koreksi, kejadian karhutla dapat ditekan.
"2016 (langkah koreksi) mulai berjalan. 2017 karhutla mulai berkurang, 2018 juga turun. 2019 sempat banyak lagi, terlebih di Kalimantan. Alhamdulillah, saya bersyukur tahun 2020 Riau bebas asap. Dengan segala kerendahan hati, dihadapan Bapak/Ibu semua, saya ucapkan terimakasih rakyat Riau. Terima kasih atas kerja keras semuanya," kata Menteri Siti dengan suara menahan haru disambut riuh tepuk tangan. Terdengar ucapan Hamdalah mengalir dari masyarakat yang hadir.
Hal ini disampaikan Menteri Siti dalam acara peresmian Kebun Bibit Desa (KBD) Muktisari dan penyerahan berbagai bantuan program KLHK untuk masyarakat. Hadir dalam kesempatan ini Gubernur Riau, Kapolda, Danrem, para Bupati, Forkompimda, Kelompok Petani Hutan, dan kelompok masyarakat lainnya. Agenda kegiatan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Saya menyampaikan salam dari Bapak Presiden Joko Widodo. Beliau tiada henti menyayangi Provinsi Riau. Saya juga berterimakasih atas Visi Misi Gubernur yang sejalan dengan agenda Nasional. Kami akan selalu bersama rakyat Riau," tegas Menteri Siti.
Selain pembangunan infrastruktur, pengendalian Karhutla menjadi prioritas kerja pemerintah lainnya dengan mengedepankan kerja pencegahan dan tidak sekedar melakukan pemadaman. Telah dilakukan berbagai koreksi kebijakan mulai dari moratorium izin, perbaikan tata kelola gambut, penegakan hukum lingkungan, pemberian hak kelola perhutanan sosial, TORA, dan berbagai koreksi kebijakan fundamental lainnya.