Menu

300 Hari Harun Masiku Seakan Ditelan Bumi, ICW Kritik KPK, Sebut Firli Bahuri Tak Mampu

Muhammad Iqbal 13 Nov 2020, 11:44
Harun Masiku
Harun Masiku

RIAU24.COM - Hingga kini, Politisi PDIP, Harun Masiku masih belum diketemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun Harun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu disayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), sebab Harun sudah genap 300 hari masih melenggang bebas tanpa diketahui keberadaannya.

"Sejak KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 17 Januari 2020, praktis per hari ini genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif PDIP seakan hilang ditelan bumi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dilansir dari Jawapos.com, Jumat, 13 November 2020.

Dia menyebut, kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah. Sekaligus telah merubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan.

Pihaknya juga mendesak agar KPK segera membubarkan tim Satuan Tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

"Selain itu Pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan. Sebab pada dasarnya Tim Satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," tuturnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengklaim, KPK masih terus mencari keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Ali menegaskan, setiap informasi yang masuk telah ditindaklanjuti.

Ali juga menyatakan, KPK telah mengevaluasi tim satgas pencari Harun Masiku. Termasuk juga evaluasi pencarian dengan aparat kepolisian dan pihak terkait dalam proses pencarian Harun Masiku.

"Evaluasipun juga dilakukan antara lain terkait tempat-tempat dan info lain yang selama ini diperoleh dan ditindaklanjuti tim," ucapAli.

Ali mengaskan, KPK optimis untuk dapat menangkap Harun. Menurutnya, KPK telah menyusun strategi untuk dapat meringkus Harun. "KPK tetap optimis bisa menangkap yang bersangkutan (Harun Masiku)," tutupnya.