Menyoal Anggota TNI Dihukum Karena Teriak Habib Rizieq, Begini Tanggapan PolitisI PKS
RIAU24.COM - JAKARTA - Video viral yang memperlihatkan seorang anggota TNI AD berteriak "Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab" ramai diperbincangkan netizen di media sosial pada Selasa, 10 November 2020.
Atas munculnya konten dan reakasi publik, sang pembuat video bernama Kopda Asyari mendapat sanksi dinas.
Anggota TNI AD bernama Kopda Asyari, dinilai telah melanggar perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan media sosial.
Menurut Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abudurachman, Kopda Asyari telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung Abdurachman, Kamis, 12 November 2020, yang dikutip PotensiBisni.com dari PMJ News.
Video tersebut dibuat saat para anggota TNI AD sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, untuk persiapan pengamanan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).