Menu

Kanwil Bea Cukai Riau Perkuat Sinergitas Dengan Otoritas Pelabuhan Serta Polair, Untuk Pengawasan Wilayah Pesisir

Riki Ariyanto 10 Nov 2020, 23:21
Kanwil Bea Cukai Riau Perkuat Sinergitas Dengan Otoritas Pelabuhan Serta Polair, Untuk Pengawasan Wilayah Pesisir (foto/ist)
Kanwil Bea Cukai Riau Perkuat Sinergitas Dengan Otoritas Pelabuhan Serta Polair, Untuk Pengawasan Wilayah Pesisir (foto/ist)

RIAU24.COM - PEKANBARU- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau perkuat sinergitas dengan otoritas pelabuhan dan kepolisian. Hal itu guna memperketat pengawasan wilayah pesisir dan perairan Provinsi Riau.

Guna memperkuat sinergitas tersebut, Kanwil DJBC Riau melakukan kunjungan langsung ke Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton di Sei Pakning dan Pos Polair Sungai Limau Kecamatan Pusako, Siak.

zxc1

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Riau, Agung Saptono, mengatakan, dalam kunjungan yang dilakukan Rabu lalu, pihaknya meninjau beberapa dermaga di Kabupaten Siak Sri Indrapura dan Bengkalis.

"Peninjauan ini kita lakukan dalam rangka pemutakhiran potensi kerawanan di dermaga-dermaga, yang berpotensi dapat dijadikan tempat bongkar secara illegal barang pemasukan impor illegal pada malam hari," ungkap Agung, Selasa (10/11).

zxc2

Agung mengungkapkan, kegiatan ilegal dan tersembunyi itu memang kerap dilakukan di dermaga atau tangkahan di sekitar Sungai Siak. "Kegiatan ini sangat merugikan masyarakat dan membahayakan negara. Dengan menyelundupkan barang illegal, maka tidak terpungutnya penerimaan negara," tambahnya.

Dalam kunjungannya ke Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan kelas II Tanjung Buton dan Pos Polair Sungai Limau Kecamatan Pusako, Siak, Agung mengajak pihak otoritas pelabuhan dan polair untuk bersama-sama melakukan penindakan dengan tugas dan fungsi masing-masing terhadap para pelaku penyelundupan.

"Saya mengajak bersama melakukan pengawasan dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk melakukan penindakan bersama dan melakukan penyelesaian perkara bersama terkait perbuatan pidana yang dilanggar, tentunya sesuai kewenangan masing-masing. Sehingga benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku penyelundup dengan tuntutan yang berlapis," pungkasnya. (Rilis)