APBD-P Pemko Pekanbaru Sudah Bisa Digunakan, Ini Kata Kepala BPKAD
RIAU24.COM - PEKANBARU - Proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari Provinsi dan DPRD diketahui sudah selesai dilaksanan. Dengan begitu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,7 triliun lebih sudah dapat digunakan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal belum lama ini.
"Per tanggal 26 Oktober, APBD-P kita sudah bisa digunakan, karena proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai," kata Syoffaizal.
Lebih lanjut disampaikannya, Namun secara administrasi, masih ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Secara administrasi masih ada yang harus dilengkapi,” katanya.
Syoffaizal mengatakan, untuk pencetakan DPA, pihaknya butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Setelah laporan anggaran kas tersebut dibuat OPD, barulah BPKAD dapat melakukan pencetakan DPA.
"Untuk pencetakan DPA ini, kita butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Sepanjang anggaran kas sudah dibuat OPD dan telah diajukan ke kita, baru kita bisa cetak DPA-nya," ucap Syoffaizal.
Ditambahkan Syoffaizal, Setelah DPA dicetak, kemudian masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.
"Jadi sekarang tinggal pencetakan DPA saja lagi. Karena secara prinsif, APBD-P sudah bisa digunakan," tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten I Setdakab Kuansing ini.