Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Akan Segera Bertarif, ini Penjelasan Hutama Karya
RIAU24.COM - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru – Dumai dan Sigli – Banda Aceh seksi 4, memastikan jika perusahaan akan segera memberlakukan tarif pada kedua ruas tol tersebut dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai pada tanggal 22 Oktober 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri - Blang Bintang) tanggal 27 Oktober 2020.
Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan bahwa untuk Tol Pekanbaru – Dumai akan secara resmi mulai diberlakukan tarif pada tanggal 10 November 2020 pukul 00.00 WIB.
"Nanti malam Jalan Tol Pekanbaru – Dumai akan resmi dikenakan tarif. Sebelumnya kami telah melakukan sosialiasi baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol. Hal ini sesuai dengan poin yang tercantum dalam Kepmen dimana menyatakan bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai mulai berlaku 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan," ujar Fauzan dalam keterangan resminya, Senin, 9 November 2020.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selain Tol Pekanbaru – Dumai, Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) yang telah beroperasi secara gratis sejak tanggal 26 Agustus 2020 juga akan diberlakukan tarif dalam waktu dekat.
"Untuk Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang), penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 Pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup," imbuh Fauzan.
Penerapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Dengan segera diberlakukannya penetapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4, pengendara dan pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas.
"Kami menghimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol," ucap Fauzan.
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 merupakan jalan tol pertama di Provinsi Riau dan Aceh. Hutama Karya berharap kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta untuk selalu berhati-hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata-rata 60 - 100 km/jam.
Hutama Karya juga menghimbau agar pengguna jalan dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta untuk selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu. (rls)