Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding
RIAU24.COM - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Amril Mukmunin mantan Bupati Bengkalis. Atas putusan itu, pihak KPK menyatakan banding.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa 6 tahun. Alasan banding, karena ada beberapa hal yang tidak terpenuhi oleh hakim.
"Berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsidan memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," kata Lilin Herlina, Ketua Majelis Hakim, mengutip dari Sindonews. Senin 9 November 2020.
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang digelar secara virtual.
Dalam dakwaan, Amril terbukti menerima uang suap dalam proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp5,2 miliar. Majelis hakim menilai, terdakwa sebagai panutan malah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara. Mejelis hakim juga mencabut hak politik, politisi Golkar ini selama 3 tahun. Uang suap tersebut diduga mengalir ke rekening istri Amril, yakni Kasmarni yang saat itu menjabat Camat Mandau, Bengkalis.
Karmarni sendiri sempat akan dihadirkan dipersisangan, namun batal. Kasmarni saat ini merupakan salah satu calon Bupati Bengkalis. "Kita manyatakan banding yang mulia," ucap Takdir Suhan jaksa KPK.