Cegah Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci Kembali Gelar Operasi Yustisi Dalam Masa AKB
Adapun dalam operasi kali ini didapatkan 1 yang melanggar protokol kesehatan Covid 19, sanksi yang diberikan oleh pelanggar yaitu berupa Teguran lisan dan Tertulis.
Masyarakat diberikan himbauan agar mematuhi protokoler kesehatan termasuk penumpang terkait covid 19, diantaranya agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khusus nya di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.