Menu

Hati-hati! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Diganjar Hukuman ini

Muhammad Iqbal 7 Nov 2020, 12:37
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Halaman: 12Lihat Semua