Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Ahok: Selamat Tiba Kembali di Tanah Air
"Iya betul berlaku bagi siapapun (tanpa terkecuali)," tutur Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, M Budi Hidayat.
Dijelaskan Budi, aturan yang dimaksud tersebut. Menurutnya setibanya di RI, Habib Rizieq, seperti WNI dan WNA dari luar negeri lainnya, wajib melakukan test PCR dengan hasil negatif.
"Untuk WNI ataupun WNA (yang diperbolehkan) yang datang dari Luar Negeri diwajibkan telah test PCR dengan hasil negatif (maksimal 7 hari), jika tidak dapat membuktikan telah ditest PCR, maka akan menjalani pemeriksaan swab di fasilitas karantina sampai hasilnya keluar (kurang lebih 3 hari)," jelas Budi.