Pakar ini Pertanyakan Prosedur Penghargaan Untuk Gatot Nurmantyo oleh Jokowi: Siapa yang Menemukan Nama ini?
RIAU24.COM - Adanya pemberian penghargaan Bintang Mahaputera oleh Presiden Jokowi kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo dipertanyakan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Dikutip dari Viva.co.id, Margarito mengatakan, Jokowi tak bisa tiba-tiba menyebut nama Gatot karena mesti ada yang mengusulkannya terlebih dahulu. Dia mempertanyakan prosedur penghargaan Bintang Mahaputera untuk Gatot.
"Pertama begini, dengan cara apa pemerintah, presiden, itu sampai pada nama Gatot nurmantyo. Siapa yang menemukan nama ini? Saya mesti jujur bilang dengan segala hormat kepada Menko Polhukam, negara tidak punya kewajiban secara normatif memberikan penghargaan kepada warga negara atau orang asing yang berjuang, sebut saja memerdekakan Indonesia, tidak," jelas Margarito, Jumat, 6 November 2020.
Masih menurut Margarito, Undang-undang nomor 20 tahun 2009 yang menjadi dasar pemberian penghargaan ini, diundangkan pada waktu Andi Mattalatta jadi Menteri Hukum dan HAM. Saat itu, tak mengatur kewajiban negara memberikan penghargaan kepada warga negara atas nama alasan apa pun itu.
"Jadi, bagaimana sekarang pemerintah menemukan nama Gatot nurmantyo, satu siapa pemerintah itu?" lanjutnya.
Dia menambahkan, meskipun Presiden Jokowi adalah seorang kepala negara namun tak bisa tiba-tiba menunjuk Gatot untuk menerima penghargaan Bintang Mahaputera.
"Harus ada yang mengusulkan. Siapa yang mengusulkan? Usulkan ke mana, pergi ke kementerian. Dari kementerian, pergi kepada dewan gelar. Dewan pemberian gelar kehormatan dan lain-lain lalu semuanya dicek," kata dia.
Kemudian, kata Margarito, setelah dicek dewan pemberian gelar, maka lembaga tersebut menyerahkan hasil kajiannya kepada Jokowi. Selanjutnya, Jokowi yang akan memutuskan. "Tidak bisa Presiden tiba-tiba lalu menunjuk katakanlah sekarang ini Pak Gatot atau Ibu Pudjiastuti," tutupnya.