Antisipasi Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Gelar Patroli Serta Sosialisasi Kepada Masyarakat
RIAU24.COM - Polsek pangkalan Kuras Polres Pelalawan tetap lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran Hutan dan lahan. Kali ini sosialisasi Maklumat Kapolda Riau di Tujukan ke pada Masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Rabu (04/11/2020).
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini di laksanakan oleh Regu UKL 3 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin oleh Aitu Zulkarnaen.
Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan. Disamping itu Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini bertujuan agar masyarakat Kelurahan sorek satu sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada Masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran Hutan dan lahan.
Polsek Pangkalan Kuras tanpa ada henti lakukan Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat sadar dampak dari kebakaran hutan.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan,Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan,agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.