Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat Wanti-wanti dan Sebut Buruh Harus Waspadai Hal Ini
Peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri atau Peraturan Menaker.
"Dua pilihan ini untuk memastikan adanya perlindungan terhadap para pekerja," ujarnya. ***