Menu

UU Cipta Kerja Resmi Diberlakukan Jokowi, Mahasiswa akan Aksi Besar-besaran Lagi

Riko 3 Nov 2020, 11:38
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Undang-undang Cipta Kerja yang selama ini mendapat penolakan dari berbagai pihak kini sudah resmi diundangkan. UU tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020.

Menanggapi hal itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan, bahwa akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk tetap berjuang mengintervensi Presiden Jokowi.

"InsyaAllah kita akan aksi besar-besaran," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian mengutip dari Suara.com, Selasa 3 November 2020.

Menurutnya, BEM SI akan tetap berjuang menekan Jokowi agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 11 tahun 2020 ini.

"Kita akan terus tetap berjuang. Dengan tujuan masih menekan untuk Perppu karena keadaan pada saat ini pun ketika presiden sudah menekan UU Omnibus law Ciptaker kita masih ada peluang menekan presiden atau intervensi politik untuk beliau memikirkan kemaslahatan lebih banyak yaitu melalui Perppu," ujarnya.

Kendati begitu, Remy mengatakan, pihaknya akan lebih dulu akan melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan aksi besar-besaran tersebut. Begitu pun dengan tanggal pastinya.

Halaman: 12Lihat Semua