Bandar Sabu dan Ganja Masih Buron, Dua Pengedar di Tambusai Dibekuk Polres Rohul
Ipda Totok menerangkan, penangkapan ini berawal pada Ahad (20/10) Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di desa Tambusai Barat diduga ada sebuah rumah yang sedang dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasat Narkoba AKP Masjang beserta 7 orang personil untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tgl 26 Oktober 2020 sekitar pukul 07.30 WIB dilakukan penggerakan TKP dan pelaku Lokot ditangkap dan diamankan barang buktidari penggeledahan badan, rumah dan kendaraan kedua Pelaku.
Baca juga: Kapolres Rohul Monitoring Pengamanan Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hulu
Dari Introgasi kepada Lokot mengakui shabu-shabu miliknya yang diperolehnya dari pelaku Ar alias Arpan, sedangkan Narkotika Jenis daun ganja Kering didapat dari saudara Dahlan yang beralamat di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.