Cegah Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Terus Lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau
RIAU24.COM - Polsek pangkalan Kuras Polres Pelalawan tetap lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran Hutan dan lahan. Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan, Jumat (30/10/2020).
Sebagai pelaksana giat kali ini yaitu Panit I Binmas Aiptu Zulkarnaen bersama dengan 3 (Tiga) Personil Polsek Pangkalan Kuras.
Disamping itu, Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di lakukan kepada Masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini merupakan Penekanan Bapak Kapolda Riau agar pelaku-pelaku pembakaran hutan tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan,Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sangsi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan,agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini bertujuan agar Masyarakat tidak ada yang membakar hutan atau membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada Masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran Hutan dan lahan," ungkapnya.
"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan,dan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan,” harap Kapolsek Pangkalan Kuras.