Satgas Waspada Investasi Blokir 206 Pinjol Ilegal di Oktober, Berikut ini Daftarnya
RIAU24.COM - Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 206 fintech lending atau perusahaan peminjaman online (pinjol) ilegal pada Oktober 2020.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, sejak 2018-Oktober 2020, pihaknya telah menghentikan sebanyak 2.923 pinjol ilegal.
Selain itu, sebanyak 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat juga diciduk pada bulan ini. Rinciannya, 114 perdagangan berjangka komoditi (PBK), 6 koperasi, 6 aset kripto, 8 money game, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin, dan 21 kegiatan lain.
Pihaknya juga terus meningkatkan upaya penindakan pinjol ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).
"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," kata dia, Kamis 29 Oktober 2020.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.