PNS Harus Tahu, ini Sederet Larangan yang Berlaku Selama Pilkada
RIAU24.COM - Jelang pilkada serentak di tahun 2020 ini, ada banyak peraturan yang dimana para Aparatur sipil negara (ASN) harus tahu dan mematuhinya. Tak hanya berlaku di pilkada, larangan ini juga berlaku untuk pemilihan umum lainnya.
Seperti dilansir dari Detik.com, Rabu, 28 Oktober 2020, selain larangan, juga ada sanksi yang menunggu jika aturan-aturan sudah dilanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana.
Berikut ini larangan yang berlaku untuk para ASN selama pilkada serentak.
1. Pelanggaran Aturan
"Sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, ikut hadir deklarasi, memposting dan share lewat medsos atau beri dukungan dengan kerahkan ASN di bidangnya masing masing," ujar Tjahjo.
2. Dilarang Like & Share
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebutkan ASN dilarang berkampanye atau sosialisasi di media sosial seperti memposting, comment, share dan like. "Ini yang saya kira ASN harus berhati-hati, secara tidak langsung comment atau like atau share itu jadi bagian dari keberpihakan. Ini paling banyak pelanggaran," ujarnya.
3. Dilarang Hadir di Acara Deklarasi
ASN juga dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada. Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).
Kemudian, ASN dilarang melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara.
4. Dilarang Deklarasi Tanpa Cuti
Kemudian ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon.