Sosialisasi UU Cipta Kerja Upaya Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat
RIAU24.COM - SIAK- Dalam proses sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Pemerintah Pusat menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah seluruh Indonesia untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing. Pasalnya, Pemda bersama Kepolisian Daerah merupakan entitas pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.
Baca juga: Polres Siak Laksanakan Patroli Gabungan KRYD Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Nataru
zxc1
Saat menyampaikan sambutannya, Pjs.Bupati Siak mengungkapkan, keberadaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini memiliki tujuan utama untuk mengefektifkan dan menyederhanakan tumpang tindih regulasi dalam mempermudah masyarakat untuk berusaha .