Bawaslu Bengkalis Berikan Teguran Kepada Pelaksanaan Kampanye
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten bengkalis tahun 2020 telah memasuki minggu ke empat.
Sejumlah teguran pun disampaikan jajaran pengawas pemilu (Bawaku) Kabupaten Bengkalis. Teguran ini meliputi teguran lisan yang disampaikan kepada tim kampanye.
"Teguran dilakukan karena peserta kampanye tidak disiplin dalam pelaksanaan kampanye,"tegas Usman Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Selasa 27 Oktober 2020.
Menurutnya, teguran secara lisan disampaikan di sejumlah kecamatan yang di antaranya adalah terkait dengan jumlah hadir melibihi lpeserta undangan sesuai dengan ketentuan setiap pelaksanaan kampanye dialogis hanya boleh dihadiri paling banyak 50 orang.
"Kemudian kampanye dengan menghadirkan persembahan Tari gendong suku asli dikarenakan adanya mengkonsumsi miras mengakibatkan orang berkerumun dan tidak tertib,"ujarnya.
Selain memberikan teguran secara lisan, pengawas pemilu juga mengehentikan sementara kegiatan kampanye dialogis tersebut dikarenakan kelebihan peserta kampanye, shingga pengawas pemilu memberhentikan sementara kegiatan kampanye, setelah tertib kemudian kegiatan kampanye bisa di lanjutkan kembali.
"Pengawas pemilu juga menegur pelaksana kampanye untuk tidak melibatkan orang dengan Lanjut Usia (lansia), Ibu menyusui dan melibatkan anak anak di bawah umur, teguran itu dilakukan di sejumlah kecamatan yakni, kecamatan bantan, kecamatan bukit batu dan kecamatan Mandau,"ujarnya.
Terhadap teguran lisan yang telah di lakukan oleh pengawas pemilu, seluruh pasangan calon yang melaksanakan kampanye bersikap kooperatif dan memahami tugas dan fungsi pengawas pemilu dilapangan.
"Terlebih lagi pengawasan yang dilakukan selain mengawasi materi kampanye pengawas pemilu juga mengawasi standar protokol kesehatan Covid 19,"pungkasnya.