AS Menegaskan Perlunya Melarang Aplikasi TikTok
RIAU24.COM - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump bersikeras perlunya melarang TikTok karena masalah keamanan nasional dalam pengajuan pengadilan baru menjelang rencana untuk membuat aplikasi video tidak tersedia pada 12 November 2020.
Pengajuan tersebut dilakukan saat pengadilan mempertimbangkan legalitas tawaran pemerintah untuk membuat aplikasi milik China tidak tersedia di Amerika Serikat, di mana ia memiliki 100 juta pengguna.
"Presiden tidak boleh dicegah untuk mengatur ancaman keamanan nasional hanya karena musuh asing menyelubungi aktivitasnya di dalam perusahaan media," kata pengajuan tersebut pada hari Jumat di pengadilan federal di Washington.
Pemerintahan Trump berusaha membujuk hakim dalam kasus tersebut untuk mengizinkannya bergerak maju dengan pembatasan pada aplikasi berbagi video, yang diklaimnya memiliki hubungan dengan pemerintah China melalui perusahaan induknya ByteDance.
Pada bulan September, perintah sementara mencegah pemerintah menghapus TikTok dari platform pengunduhan aplikasi seluler. Perintah administrasi Trump itu berusaha untuk melarang unduhan baru aplikasi tetapi terus mengizinkan penggunaan TikTok hingga 12 November, ketika semua penggunaan akan diblokir.
Hakim pada saat itu menolak permintaan TikTok untuk menangguhkan larangan 12 November, tetapi pengadilan belum mempertimbangkan manfaat dari argumen hukum tentang apakah platform sosial harus tetap tersedia untuk orang Amerika. TikTok telah berulang kali membela diri terhadap tuduhan transfer data ke pemerintah China.