Menu

Jadi Sumber PAD, Kawasan Kuliner Tugu Keris Bakal di Kelola LPM

Ryan Edi Saputra 24 Oct 2020, 19:27
Kawasan Bundaran Keris
Kawasan Bundaran Keris

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melegalkan para pedagang untuk berjualan di kawasan Tugu Keris, Jalan Diponegoro. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru. 

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, dalam SK tersebut ditunjuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai pengelola lokasi itu. 

"Sudah, SK nya sudah dikeluarkan. Dalam SK itu pengelolaan dilakukan LPM," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut belum lama ini.

Menurutnya, dalam pengelolaan kawasan bundaran keris sebagai salah satu pusat kuliner pengelolaan yang akan dilakukan LPM lebih tertata.

Nantinya akan ada pungutan retribusi dilokasi itu yang akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas terkait akan langsung berhubungan dengan pengelola terkait PAD yang dihasilkan dari retribusi. Seperti dari sektor parkir, sektor kebersihan, dan restoran. 

Ia menilai hal itu tentunya dapat menambah nilai PAD dari berbagai sektor. 

"Pajak-pajak itu kita akan pungut melalui LPM, kan mereka yang mengelola disana," terangnya. 

Ingot mengatakan, lebih dari 150 pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Pedagang yang berjualan dikawasan itu juga ditata kembali. Pedagang juga diminta untuk tidak berjualan hingga memakan badan jalan dan tidak mengganggu para pengguna jalan.