Menu

Karena Hal ini, Gus Nur Ditangkap Polisi Dinihari Tadi

Muhammad Iqbal 24 Oct 2020, 10:47
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur

RIAU24.COM - Ustaz Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di kawasan Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dinihari tadi. 

Mengutip dari Rmol.id, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyebutkan, jajaranya menangkap Gus Nur di sebuah rumah di Jalan Pakis, Malang.

"Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 WIB," kata Slamet hari ini. 

Dikatakannya, Gus Nur juga telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan ujaran kebencian. Saat ini, Gus Nur tengah digelandang ke Bareskrim dari Malang, Jawa Timur. "Dalam perjalanan menuju Bareskrim (Jakarta)," lanjutnya.

Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon, Rabu (21/10). Ketua PCNU Cirebon, Aziz Hakim mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina NU telah dilakukan berkali-kali.

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, liberal dan sekuler.

Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.