Polres Inhil Gagalkan Pengiriman 50 Kg Shabu Senilai Rp75 Milyar di Desa Sencalang Keritang
Selanjutnya dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar dan sejumlah personil kepolisian langsung melakukan pengintaian dan pengendapan di sekitar BB disembunyikan.
Dijelaskan Kapolres, pada Kamis 22 Oktober 2020, sekira pukul 19.30 wib datang tiga orang pelaku yang akan mengambil barang bukti yang disembunyikan. Namun dua orang pelaku berhasil lolos.
Dijelaskan Kapolres, pada Kamis 22 Oktober 2020, sekira pukul 19.30 wib datang tiga orang pelaku yang akan mengambil barang bukti yang disembunyikan. Namun dua orang pelaku berhasil lolos.
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar