ABG Berkendara Bak 'Supermen Terbang' Ditilang Polisi, Ini Pasal Berlapir yang Dijerat
Pasal 291 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Pasal 77 ayat (1) berbunyi:
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.