Menu

Walmart Menggugat Pemerintah Amerika Serikat Atas Kasus Opioid

Devi 23 Oct 2020, 09:42
Walmart Menggugat Pemerintah Amerika Serikat Atas Kasus Opioid
Walmart Menggugat Pemerintah Amerika Serikat Atas Kasus Opioid

RIAU24.COM -  Raksasa ritel Walmart Inc mengumumkan pada hari Kamis bahwa mereka telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat, mencari kejelasan tentang peran dan tanggung jawab hukum apoteker dan apotek dalam mengisi resep opioid.

Walmart mengatakan pejabat tertentu di Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengancam untuk menuntut raksasa ritel itu, mengklaim apoteker seharusnya menolak untuk mengisi resep opioid yang valid.

"Kami mengajukan gugatan ini karena tidak ada undang-undang federal yang mewajibkan apoteker untuk ikut campur dalam hubungan dokter-pasien ke tingkat yang dituntut DOJ," kata Walmart, yang menjalankan salah satu rantai apotek terbesar di negara itu, dalam sebuah pernyataan.

Dalam gugatannya terhadap DOJ dan Administrasi Penegakan Narkoba AS (DEA), Walmart mengatakan otoritas federal sedang mengupayakan hukuman perdata terkait dengan dugaan kegagalannya untuk mengirimkan laporan pesanan yang mencurigakan, menambahkan bahwa tindakan potensial ini akan "belum pernah terjadi sebelumnya".

DOJ dan DEA tidak segera menanggapi permintaan komentar dari kantor berita Reuters, Kamis.

Pada hari Rabu, pengadilan Virginia Barat memutuskan bahwa Walmart harus menyerahkan informasi tentang penyelidikan federal dan negara bagian ke dalam praktik terkait opioid ke rumah sakit yang menuntut perusahaan tersebut karena diduga berkontribusi pada epidemi.

Halaman: 12Lihat Semua