Gasak Barang Inventaris Sekolah di Beberapa Wilayah Kabupaten Siak, 5 Orang Pria Paruh Baya Di Amankan Polres Siak
Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September, namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sindikat ini pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat diamankan 3 pelaku berada di Taluk Kuantan, dan kemungkinan juga hendak melakukan aksinya disana.
“Terhadap tersangka, akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sindikat ini pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat diamankan 3 pelaku berada di Taluk Kuantan, dan kemungkinan juga hendak melakukan aksinya disana.
“Terhadap tersangka, akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.