Penyaluran Subsidi Gaji Tahap Kedua Dipastikan Molor dari Jadwal, Ini Sebabnya
Hal ini disebabkan beberapa faktor. Di antaranya karena data nomor rekening atau NIK yang tidak valid.
Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan kemudian bakal memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji.
"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," terangnya.
Data Kemenaker per 19 Oktober 2020 menunjukkan bantuan subsidi gaji tahap I telah disalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen) dan tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen). Berikutnya tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen)
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan subsidi gaji ini ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.