Saat Kapolda Riau Sosialisai Omnimbus Law UU Ciptaker di PT MAS, Ketua Buruh: Perusahaan Tak Bayar Lapor Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Penjabat Bupati Bengkalis, Syahrial Abdi mengatakan, situasi saat ini perlu berkolaborasi dan sinergi antara para pihak, termasuk pekerja atau buruh perusahaan dan pemerintah.
"Sehingga simpang siur informasi hal-hal berkaitan dengan UU Cipta Kerja, semakin jelas. Ini diperjelas lagi, karena benar-benar memajukan Indonesia dan Bengkalis,"ujar Syahrial Abdi, Rabu 21 Oktober 2020 petang kemarin di PT. MAS.
Sementara, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan pihak perusahaan PT Meskom Agro Sarimas dengan Serikat Pekerja di perusahaan kelapa sawit yang berada di Pulau Bengkalis ini.
Dari pernyataan pekerja dan perusahaan, dua komponen ini justru menyatakan kesiapannya melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja tersebut.
"Bagi saya itu hal luar biasa, karena mereka sudah berdiskusi, soal UU Cipta Kerja dan saat penyampaian, mereka merasakan dampak UU, memetakan pasal-pasal mana saja bermanfaat bagi mereka, pekerja dan pengusaha,"ujar Kapolda Riau Agung Imam Efendi.
Diutarakannya, langkah maju antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah membangun sinergisitas akan menciptakan iklim usaha dan investasi lebih bagus.
"Implementasikan UU ini. Saya yakin dan tahu, mereka sampaikan tadi, manfaat sudah mereka ketahui dan rasakan. Mari jalankan dan jaga, serta kita pastikan UU ini melindungi pekerja, pengusaha dan iklim usaha,"ucap Agung.
Kemudian, Gunawan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bengkalis Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSIB-KSPSI) PT Meskom Agro Sarimas, mengatakan, buruh di perusahaan kelapa sawit ini mendukung Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan segera diimplementasikan.
"Tidak mungkin pemerintah memberatkan dan merugikan buruh dalam membuat suatu undang-undang. Masyarakat harus berpikiran positif, tak mungkin pemerintah memberatkan atau merugikan buruh,"ujar Gunawan.
Ia memberikan contoh buruh yang diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh pihak perusahaan, tinggal melaporkan ke Polisi.
"Karyawan atau buruh diputus hubungan kerja atau PHK, selama ini untuk dapatkan pesangon saja harus perang urat syaraf hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan perusahaan. Sekarang, di UU Cipta Kerja tak sampai ke sana. Perusahaan tak bayar, tinggal lapor ke Polisi,"kata Gunawan, di depan direksi PT. Mas, Pj Bupati Bengkalis dan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Menurutnya, saat buruh marak turun ke jalan menolak pengesahaan UU Cipta Kerja, SPSIB-KSPSI PT Meskom sama sekali tidak turun. Alasannya, pekerja sudah duduk dengan perusahaan dengan membedah undang-undang tersebut.