Polres Rohul Sita 1,2 Kg Ganja Kering Dari Dua Pengedar Antar Provinsi
RIAU24.COM - ROKAN HULU- Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayahnya. Ada dua tersangka yang diamankan yaitu AS T (36) warga DK I Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Hilir dan M (40) warga Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut.
Baca juga: Hadiri Bimtek Pemungutan Suara dan Penggunaan Aplikasi Pilkada, AKBP Budi Sampaikan Pesan Ini
zxc1
Awal pengungkapan dilakukan personel Resnarkoba Polres Rohul, sebut Ipda Totok, berawal adanya informasi di salah satu rumah warga desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.