Berikut Pedoman Isolasi Mandiri Pasien OTG Covid-19 di Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pekanbaru diketahui telah mengeluarkan Perwako nomor 180 tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Kota Pekanbaru,
Adapun beberapa persyaratan pasien OTG yang dapat melakukan mandiri di rumah berdasarkan BAB IV menganai Tata Cara Isolasi Mandiro pada Pasal 5 ayat 1 berbunyi Pasien Tanpa Gejala dapat melakukan isolasi mandiri dirumah, dengan kewajiban memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki ventilasi, cahaya dan udara yang memadai;
b. memiliki kamar mandi sendiri;
c. membuka jendela kamar secara berkala;
d. alat makan tersendiri dan setelah selesai makan segera dicuci dengan sabun;