Menu

Berikut Pedoman Isolasi Mandiri Pasien OTG Covid-19 di Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 19 Oct 2020, 10:10
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pekanbaru diketahui telah mengeluarkan Perwako nomor 180 tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Kota Pekanbaru,

Adapun beberapa persyaratan pasien OTG yang dapat melakukan mandiri di rumah berdasarkan BAB IV menganai Tata Cara Isolasi Mandiro pada Pasal 5 ayat 1 berbunyi Pasien Tanpa Gejala dapat melakukan isolasi mandiri dirumah, dengan kewajiban memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki ventilasi, cahaya dan udara yang memadai;

b. memiliki kamar mandi sendiri;

c. membuka jendela kamar secara berkala;

d. alat makan tersendiri dan setelah selesai makan segera dicuci dengan sabun;

Halaman: 12Lihat Semua