Bule di Bali Kena Hukum Push Up dan Menyapu Jalan, ini Kesalahannya
RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali terus melakukan upaya pendisplinan penggunaan masker di daerah tersebut. Bagi yang kedapatan tak pakai masker, baik warga lokal maupun turis, akan diberikan sanksi denda atau sosial.
Hal ini terlihat saat razia masker di Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Puluhan WNA tak bisa mengelak ketika kendaraan mereka dihentikan tim gabungan. Meski berkali-kali diingatkan memakai masker saat keluar rumah, namun tetap saja banyak yang membandel tanpa menggunakan masker.
"Di sini banyak warga asing yang melakukan aktivitas tapi tidak patuh protokol kesehatan," kata Camat Kuta Utara, Putu Eka Parmana, Senin (19/10/2020).
Seperti seorang WNA asal Spanyol bernama Lionel Dimayo. Saat dicegat motornya karena tak memakai masker, pria yang bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran ini mengakui kesalahannya. Dia lalu bergegas menjalani sanksi sosial berupa menyapu jalan.
Namun ada juga yang memilih untuk menjalankan hukuman fisik. Sejumlah WNA yang terjaring razia masker itu, setelah dicatat identitasnya lalu melakukan push up sebanyak 10 kali.
Camat Kuta Utara Putu Eka Parmana mengatakan, pemberian sanksi sosial berupa meyapu jalan dan hukuman fisik berupa push up agar para WNA itu jera.