Setelah Penetapan 385.981 DPT, KPU Bengkalis Sudah Laporkan ke KPU Provinsi
Hal tersebut dikatakan Usman Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. Menurutnya pihak Bahwaslu sebelum penetapan DPT kemarin sudah menyampaikan beberapa rekomendasi.
"Diantaranya rekomendasi saran yang kita sampaikan, terkait daftar pemilih data ganda, saran perbaikan daftar pemilih di Lapas untuk melakukan perekaman biometrik. Pada Pleno kemarin sudah diakomidir semua oleh KPU makanya bisa ditetapkan DPT tersebut,"ujar Usman.
Masih kata Usman, setelah DPT ini ditetapkan maka tidak akan ada lagi tambaha daftar pemilih tetap. Namun bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT hak suaranya tetap akan diakomodir nantinya dalam daftad pemilih tambahan.
"Kalau ada masyarakat yang belum masuk DPT mereka tetap mendapatkan hak suaranya. Dengan cara melapor kepada KPU Bengkalis sebelum pelaksanaan pemilihan suara dan akan dimasukkan pada daftar pemilih tambahan,"ucapnya Usman.
"Untuk daftar pemilih tambahan ini, akan menyalurkan hak suaranya ketika pemungutan suara tidak seperti mereka yang sudah masuk DPT. Mereka menyalurkan hak suaranya pada jam 12 siang,"pungkasnya.