Pengembangan Kasus Narkoba yang Dikendalikan Napi, Polres Inhil Kembali Tangkap Dua Pelaku
RIAU24.COM - INHIL- Polres Indragiri Hilir berhasil melakukan pengembangan dari kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh HS dan berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengedaran Narkoba jenis Shabu.
zxc1
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno mengatakan pada Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas telah berhasil melakukan pengamanan 2 (dua) orang laki-laki inisial IR dan HT hasil pengembangan dari kasus Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh HS.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap HS yang mana HS diamankan polres Inhil pada Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.20 wib di Jl. Bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba, dengan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 908,13 gram dan 57 butir pil extecy.
zxc2
Selanjutnya kata Warno, setelah di interogasi HS mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh berdasarkan perintah / kendali H.R (Napi Narkoba di Lapas Kelas II A Tembilahan) untuk menjemput barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak satu bungkus atau seberat 1 Kilogram pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekira pukul 15.57 wib di Jembatan Kilo 8 Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani yang diantarkan oleh seseorang dengan cara menghubungi No HP HS terlebih dahulu dan yang menyerahkan pada saat itu mengunakan sepeda motor roda dua.
"Kemudian dari hasil BAP tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, langsung mengarahkan anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan profeling terhadap seseorang yang diduga telah menyerahkan Narkoba jenis shabu terhadap HS," beber Warno.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib di bawah Pimpinan Kasat Narkoba dilakukan penangkapan terhadap IR dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang bukti.
Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap IR dan mengaku bahwa ia disuruh oleh HR untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada HS. Selanjutnya Sat Res Narkoba, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas sekira pukul 07.00 wib melakukan penangkapan terhadap HS dan dilakukan penggeledahan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Warno.