KAMI Galang Petisi Bebaskan Syahganda Dkk, 3.945 Sudah tanda Tangan Dukungan
RIAU24.COM - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menggalang petisi bebaskan Syahganda dkk Petisi ini digalang melalui change.org. Hingga Sabtu 17 Oktober 2020 pukul 06.10 WIB sudah mendapat 3.945 tanda tangan dukungan.
Mengutip dari SINDOnews, Sabtu 17 Oktober 2020, petisi itu bertuliskan, “polisi memperlakukan dan mempertontonkan para aktivis KAMI yang ditangkap seperti teroris, pemerkosa dan penjahat Narkoba. Padahal tuduhan kepada mereka sangat sumir dan terkesan dicari-cari.”
“Sementara para koruptor seperti Djoko Tjandra, Irjen Pol Bonaparte melenggang bebas dan diperlakukan dengan hormat.”
“Kami menuntut Presiden Jokowi dan Kapolri untuk menjunjung tinggi konstitusi, menghormati hukum, dan menjamin hak warga negara untuk menggunakan kebebasan berserikat, berkumpul, berekspresi menyuarakan pendapatnya,” tulis keterangan change.org.
Petisi ini banyak mendapat dukungan masyarakat secara luas. "Kehancuran suatu bangsa adalah memenjarakan perbedaan pendapat di mana demokrasi berkibar," tulis Gusti Nugraha. "Demokrasi telah mati di negeri ini," tambah Jau Hari.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan sembilan anggota KAMI sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan provokasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Empat dari KAMI Medan, Sumatera Utara, dan lima lainnya dari Jakarta, termasuk Syahganda dan Jumhur Hidayat.