Menu

Pemko Pekanbaru Hentikan PSBM di Empat Kecamatan, Terapkan Perilaku Hidup Baru

Ryan Edi Saputra 15 Oct 2020, 22:34
M Jamil
M Jamil

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menghentikan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat Kecamatan dan akan menggantinya dengan kembali memberlakukan kebijakan penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB).

Keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang diadakan Kamis, (15/10), bersama Forum Komunikasi Daerah yang tergabung di dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid- 19 Pekanbaru.

"Kami sudah rapat mengevaluasi PSBM di empat kecamatan. Maka PSBM diputuskan tidak diperpanjang. Namun begitu kita akan ubah dengan kembali menerapkan PHB," kata Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil usai mengikuti rapat, di Ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Jalan JenDeral Sudirman.

Saat penerapan PHB, Satgas akan melakukan hunting atau giat patroli secara mobile ke sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru memantau aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Corona.

"Kita lebih ke penindakan. Hampir sama dengan PSBM,"  tegas Jamil.

Disinggung, apa dasar hukum yang dipakai Pemko Pekanbaru dalam penerapan kebijakan tersebut, Jamil, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman: 12Lihat Semua