Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini yang Dilakukan Vanessa Angel
RIAU24.COM - Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dikarenakan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan Vanessa membeli pil Xanax tanpa menyerahkan resep ke apotek sudah masuk kategori melanggar hukum.
Melansir dari Okezone.com, Kamis, 15 September 2020, Vanessa Angel merespon tuntutan JPU dengan nota pembelaan atau pledoi. Dia ingin memaksimalkan kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk membela diri di sidang mendatang
"Iya, saya mengajukan," kata Vanessa Angel menjawab tawaran hakim soal nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Selain itu, Vanessa juga telah menyiapkan nota pembelaan pribadi di luar konteks hukum. "Saya mau mengajukan sendiri," ujarnya kepada hakim.
Vanessa sendiri enggan berkomentar banyak seputar rencananya mengajukan nota pembelaan pribadi. Vanessa hanya berharap kelak dirinya mendapat keadilan.
"Bagaimanapun aku seorang ibu," ujarnya singkat.