KPU Bengkalis Serahkan APK ke Masing Masing Calon Pilkada
RIAU24.COM - BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang telah dicetak KPU Bengkalis kepada masing masing Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Bengkalis.
Penyerahan APK dan BK ini dilakukan sejak Rabu 14 Oktober 2020 kemarin dan hingga hari ini.
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, mengatakan bahwa APK dan BK yang diserahkan oleh KPU kepada Paslon Pilkada berupa spanduk, baliho, umbul umbul, brosur dan pamflet.
"Jumlah Baliho yang diberikan kepada masing masing paslon sebanyak lima lembar. Untuk umbul umbul sebanyak 220 lembar serta spanduk sebanyak 310 lembar,"ujar Fadhillah, Kamis 15 Oktober 2020.
Sementara jumlah BK berbentuk brosur diserahkan sebanyak 15.500 lembar. Begitu juga jumlah pamflet diserahkan kepada Paslon sebanyak 15.500 lembar.
"Semuanya sudah kita serahkan kepada Paslon melalui penghubung masing masing Paslon. Kemudian untuk pemasangan akan diserahkan kepada masing masing Paslon Pilkada,"ujarnya.
Meskipun pemasangan menjadi tangungjawab kepada Paslon, KPU Bengkalis mengingatkan agar Paslon memasang APK yang telah diserahkan di titik APK yang sudah tetapkan oleh KPU.
"Pemasangan harus di titik yang sudah kita tentukan, silahkan para Paslon memasang dan minta izin kepada masyarakat setempat. Begitu juga perawatan APK tersebut kita serahkan kepada masing masing Paslon untuk merawatnya,"ucap Fadhillah.
Selain APK dan BK dari KPU Bengkalis, para Paslon Pilkada Bengkalis ini juga diperbolehkan menambah APK dan BK mereka untuk kebutuhan kampanye.
"Dengan maksimal penambahan hanya sebanyak dua ratus persen dari jumlah APK dan BK yang dicetak KPU Bengkalis,"pungkasnya.