Serikat Pekerja Tolak Terlibat Dalam Diskusi Omnibus Derivatives
RIAU24.COM - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan bahwa serikat pekerja tidak akan melibatkan diri dalam pembentukan peraturan turunan omnibus job creation law.
Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan sikap umum para buruh yang hingga saat ini menolak menerima omnibus law, terutama klaster ketenagakerjaan.
“Buruh menolak omnibus law dan dari sini tidak mungkin buruh menerima regulasi turunan dari UU Cipta Kerja. Apalagi dilibatkan dalam diskusi, ”tulis Iqbal dalam siaran persnya, Kamis.
Ia menilai, pemerintah akan memperlakukan proses perumusan dalam tenggat waktu yang cepat dan menduga pemerintah hanya menggunakan partisipasi pekerja sebagai alat untuk melegitimasi tindakan mereka jika KSPI terlibat dalam perumusan.
Presiden KSPI mengaku belajar sejak DPR mengolah masukan dari serikat pekerja dalam merumuskan omnibus law, yang melihat banyak masukan mereka tidak masuk dalam rancangan final omnibus.