Menu

Ketua PII Riau Kecam Penganiayaan Kadernya Oleh Polisi

Riki Ariyanto 14 Oct 2020, 19:45
Ketua PII Riau Kecam Penganiayaan Kadernya Oleh Polisi (foto/ilustrasi)
Ketua PII Riau Kecam Penganiayaan Kadernya Oleh Polisi (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  PEKANBARU- Terjadi penyerangan dan penganiayaan terhadap Pengurus PII di Jakarta yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, Rabu (14 Oktober 2020). Peristiwa tersebut dikecam Ketua Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Riau Aqib Sofwandi.

zxc1

Hal ini dikarenakan pada Selasa, 13 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Sekelompok aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta, dengan dalih menyisir dan swiping masa aksi Tolak UU Ciptaker (Omnibus Law) yang terlibat kerusuhan.

Namun yang disesalkannya, para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang tidak terlibat aksi, dan sementara berada di sekretariat, tiba-tiba mendapat serangan, pemukulan, diskriminasi serta diangkut ke Polda Metro Jaya Jakarta. Sejumlah pengurus yang salah tangkap tersebut mendapat diskriminasi dimana terlihat terlihat luka di bagian kepala.

zxc2

"Pihak kepolisian tidak seharusnya melakukan penyerangan dan penganiayaan ini, terlebih dengan cara menggunakan cara yang represif. Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan ketika demo Tolak Omnibus Law," katanya.

Aqib mengungkapkan, dalam menjalakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kita tahu bahwa Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti ini tidak akan terjadi," ungkapnya.

Ketua PW PII Riau Periode 2019-2021 ini mengatakan, bahwa saat swiping oleh aparat kepolisian tersebut, 10 orang kader PII ditangkap. Diantaranya terdapat dua orang kader PII yang berasal dari Provinsi Riau yaitu Agung Hidayat dan Zulherman.

"Akan hal ini kami dari PII Riau mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII," pungkasnya. (Rilis)