Ketua PII Riau Kecam Penganiayaan Kadernya Oleh Polisi
RIAU24.COM - PEKANBARU- Terjadi penyerangan dan penganiayaan terhadap Pengurus PII di Jakarta yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, Rabu (14 Oktober 2020). Peristiwa tersebut dikecam Ketua Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Riau Aqib Sofwandi.
zxc1
Hal ini dikarenakan pada Selasa, 13 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Sekelompok aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta, dengan dalih menyisir dan swiping masa aksi Tolak UU Ciptaker (Omnibus Law) yang terlibat kerusuhan.
zxc2
"Pihak kepolisian tidak seharusnya melakukan penyerangan dan penganiayaan ini, terlebih dengan cara menggunakan cara yang represif. Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan ketika demo Tolak Omnibus Law," katanya.
"Kita tahu bahwa Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti ini tidak akan terjadi," ungkapnya.
Ketua PW PII Riau Periode 2019-2021 ini mengatakan, bahwa saat swiping oleh aparat kepolisian tersebut, 10 orang kader PII ditangkap. Diantaranya terdapat dua orang kader PII yang berasal dari Provinsi Riau yaitu Agung Hidayat dan Zulherman.
"Akan hal ini kami dari PII Riau mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII," pungkasnya. (Rilis)