DPR Serahkan Draf Final RUU Ketenagakerjaan Kepada Jokowi
Batas waktu pengajuan undang-undang itu tengah malam pada 14 Oktober 2020, sehingga ketika undang-undang itu resmi dikirim ke Presiden sebagai kepala pemerintahan, undang-undang ini resmi menjadi milik publik, kata politikus Partai Golkar itu pada hari Selasa.
Setelah menimbulkan kebingungan publik, Azis bersumpah bahwa DPR tidak mengubah sesuatu yang substansial dalam draf tersebut dan mengatakan perubahan itu karena perbedaan font dan ukuran halaman. “Saya jamin, sesuai sumpah jabatan kami, kami tidak berani memasukkan pasal tambahan [setelah pasal itu]. Itu tindak pidana,” ujarnya.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!