Menu

Ratusan Orang Masih Belum Ditemukan Pasca Demonstrasi Besar-Besaran Tolak UU Cipta Kerja

Devi 14 Oct 2020, 15:23
Ratusan Orang Masih Belum Ditemukan Pasca Demonstrasi Besar-Besaran Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan Orang Masih Belum Ditemukan Pasca Demonstrasi Besar-Besaran Tolak UU Cipta Kerja

RIAU24.COM -  Sekitar 208 orang masih belum ditemukan setelah mengikuti demonstrasi massal menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversial minggu lalu, yang mengakibatkan penangkapan lebih dari 1.000 pengunjuk rasa di ibu kota. Menurut data yang diperoleh koalisi kelompok masyarakat sipil bernama Tim Advokasi Demokrasi, tercatat 524 orang hilang atau ditangkap hingga Selasa sore.

Dari jumlah tersebut, 316 orang telah dibebaskan, sedangkan 208 orang sisanya tidak diketahui keberadaannya, kata Muhammad Afif Abdul Qoyim, anggota tim dan direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat). “Kami masih mengupdate datanya karena masih menerima laporan melalui hotline kami dan tim lapangan kami,” kata Afif kepada The Jakarta Post, Selasa.

Kepolisian Jakarta sebelumnya mengatakan mereka telah menangkap setidaknya 1.192 pengunjuk rasa selama demonstrasi di ibu kota pada 8 Oktober, kebanyakan dari mereka adalah siswa sekolah menengah yang, menurut polisi, "datang dengan sengaja untuk memicu kerusuhan".

Afif mengatakan, tim belum bisa memastikan apakah 524 orang yang dilaporkan termasuk dalam sosok Polda Metro Jaya. “Kami masih belum bisa memastikan karena Polda Metro Jaya belum banyak memberikan informasi tentang nama-nama para tahanan, proses penangkapan mereka, di mana mereka ditahan atau tuduhan apa yang mereka hadapi,” kata Afif.

Tim advokasi kesulitan menghubungi para tahanan dan harus mencari tahu tentang mereka melalui kerabat dan teman, berdasarkan laporan dan data yang dikumpulkan tim. “Ini pola yang sama yang kami hadapi pada September tahun lalu. Polisi tidak segera mengungkapkan nama [para tahanan]. Mereka baru melakukannya beberapa hari setelah penangkapan, ”tambah Afif.

Dari 24 September hingga 30 September 2019, para aktivis dan mahasiswa menggelar serangkaian protes di depan DPR menentang sejumlah RUU kontroversial yang sedang dibahas DPR saat itu.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), polisi menangkap 1.489 orang dalam protes di Jakarta dan menetapkan 380 orang di antaranya sebagai tersangka kejahatan.

Meskipun beberapa tahanan dari aksi protes pekan lalu telah dibebaskan, Afif mengingatkan polisi pada Selasa bahwa mereka harus mengikuti prosedur hukum yang benar dari penangkapan awal hingga penetapan tersangka.

“[Polisi harus bertindak] berdasarkan informasi yang valid dan informasi yang memadai. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi dalam situasi di mana orang-orang menyuarakan pendapatnya di depan umum, ”ujarnya.

Juru bicara Polda Metro Jaya Kombes. Yusri Yunus tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar ketika dihubungi pada hari Selasa.