Pernyataanya Jadi Bumerang, Menko Airlangga Dipolisikan Mahasiswa
RIAU24.COM - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menerima akibat dari pernyataan yang dilontarkannya sendiri.
Hal itu terkait dengan pernyataanya yang menuding aksi demonstrasi mahasiswa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ditunggangi atau disponsori pihak tertentu.
Tak terima dengan hal itu, para mahasiswa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkannya ke Polda NTB.
Airlangga.dilaporkan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Mataram, Rabu 14 Oktober 2020.
Dalam laporannya, mahasiswa menyertakan beberapa bukti pernyataan Airlangga yang dimuat di sejumlah media.
Menurut Koordinator umum mahasiswa Andreas P. Waketi, pernyataan Menko Airlangga dinilai pihaknya sebagai bentuk penghinaan terhadap gerakan mahasiswa. Sebab menurutnya, aksi tersebut merupakan panggilan dari hati.
"Menurut kami apa yang telah diucapkan oleh Bapak Menko Airlangga Hartarto adalah bentuk penghinaan terhadap gerakan mahasiswa se-Tanah Air, khususnya gerakan mahasiswa aliansi kelompok Cipayung Plus Kota Mataram yang masih tumbuh subur dalam idealisme perjuangan," lontarnya, seperti dilansir viva.
Menko Airlangga dilaporkan dengan beberapa pasal seperti Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memuat penyiaran berita atau pernyataan bohong, keonaran di tengah masyarakat.
Selain itu, mahasiswa juga membawa bukti kwitansi masing-masing organisasi mahasiswa yang berisi bukti bahwa mahasiswa yang menyatakan patungan biaya dalam menggelar aksi demonstrasi, tidak ada sponsor dari pihak lain. ***