NKRI Bukan Negara Represi, Wakil Ketua MPR Desak Polisi Bebaskan 8 Aktivis KAMI
![Hidayah Nur Wahid (net)](https://portal.riau24.com/news/20201014/riau24_1602644806.jpeg)
Hidayah Nur Wahid (net)
Menurut dia, sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu dan mendampingi proses hukum para petinggi KAMI. Tentu, pendampingan hukum ini untuk melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan terhadap proses penangkapan tersebut.
"Syahganda (buat) surat kuasa, siapkan advokat KAMI, sudah banyak yang ingin bergabung. Syahganda wajib didampingi," ujarnya.
Sementara itu, Yani mengatakan, anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI, Anton Permana belum menunjuk pengacara. Begitu pun dengan empat pegiat KAMI yang ditangkap di Medan.
Baca juga: Warga Rempang Batam Diserang Gegara Tolak PSN, Ada yang Terkena Panah hingga Patah Tulang
"Di Medan belum minta resmi, tapi kami sudah siapkan (pendamping hukum)," kata dia.